You are currently viewing Regulasi  Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Regulasi Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Materi muatan 46 Pasal, 13 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Program Jaminan Sosial
  3. Tata Cara Pendaftaran dan Kepesertaan
  4. Jangka Waktu Perlindungan
  5. Iuran dan Tata Cara Pembayaran
  6. Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  7. Tata Cara Pelaporan dan Klaim
  8. Pelaporan dan Evaluasi
  9. Penyelesaian Perselisihan
  10. Pengawasan
  11. Ketentuan Lain-Lain
  12. Ketentuan Peralihan
  13. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 10 Desember 2018
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1624

_____

Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Leave a Reply