Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia |
Materi muatan | 46 Pasal, 13 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 10 Desember 2018 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1624 |
_____