You are currently viewing Regulasi Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Regulasi Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 251/Pmk.02/2016 tentang Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Pertimbangan pembentukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
Materi muatan 9 Pasal, 5 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Kesehatan Keuangan
  3. Pelaporan Kesehatan Keuangan
  4. Rencana Penyehatan Keuangan
  5. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 4 Januari 2017
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 14

_____

Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 251/Pmk.02/2016 tentang Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan