Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 251/Pmk.02/2016 tentang Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan |
Pertimbangan pembentukan | dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan |
Materi muatan | 9 Pasal, 5 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 4 Januari 2017 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 14 |
_____