Judul | Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 02 Tahun 2014 tentang Kode Etik dan Majelis Kehormatan Dewan Jaminan Sosial Nasional |
Pertimbangan pembentukan | dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 ayat 4) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional |
Materi muatan | 14 Pasal, 8 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 11 November 2014 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1775 |
_____