You are currently viewing Regulasi Kode Etik dan Majelis Kehormatan Dewan Jaminan Sosial Nasional

Regulasi Kode Etik dan Majelis Kehormatan Dewan Jaminan Sosial Nasional

Judul Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 02 Tahun 2014 tentang Kode Etik dan Majelis Kehormatan Dewan Jaminan Sosial Nasional
Pertimbangan pembentukan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 ayat 4) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
Materi muatan 14 Pasal, 8 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Pengertian
  2. Nilai-Nilai Dasar
  3. Tujuan
  4. Kode Etik
  5. Majelis Kehormatan
  6. Penanganan Pelanggaran Kode Etik
  7. Sanksi
  8. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 11 November 2014
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1775

_____

Download Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 02 Tahun 2014 tentang Kode Etik dan Majelis Kehormatan Dewan Jaminan Sosial Nasional