You are currently viewing Regulasi Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Regulasi Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Judul Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 534/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang Gaji Atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Materi muatan 3 Pasal, 4 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Manfaat Tambahan Lainnya
  3. Insentif
  4. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 2 Maret 2015
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 339

_____

Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 534/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial