Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 534/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang Gaji Atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial |
Materi muatan | 3 Pasal, 4 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 2 Maret 2015 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 339 |
_____