Judul |
Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Mediasi Pengaduan Masyarakat |
Pertimbangan pembentukan |
- bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional adalah lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional untuk melakukan pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- bahwa salah satu bentuk pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yaitu melalui pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional;
- bahwa Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang tepat dan efektif bagi para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang berkeadilan;
|
Materi muatan |
30 Pasal, 8 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
- Ketentuan Umum
- Asas, Maksud, dan Tujuan
- Ruang Lingkup Mediasi
- Tata Cara Mediasi
- Tindak Lanjut Mediasi
- Sanksi
- Aturan Peralihan
- Ketentuan Penutup
|
Tgl pengundangan |
28 Agustus 2018 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1171 |
_____
Download Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Mediasi Pengaduan Masyarakat