You are currently viewing Regulasi Mediasi Pengaduan Masyarakat

Regulasi Mediasi Pengaduan Masyarakat

Judul Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Mediasi Pengaduan Masyarakat
Pertimbangan pembentukan
  1. bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional adalah lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional untuk melakukan pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  2. bahwa salah satu bentuk pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yaitu melalui pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional;
  3. bahwa Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang tepat dan efektif bagi para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang berkeadilan;
Materi muatan 30 Pasal, 8 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Asas, Maksud, dan Tujuan
  3. Ruang Lingkup Mediasi
  4. Tata Cara Mediasi
  5. Tindak Lanjut Mediasi
  6. Sanksi
  7. Aturan Peralihan
  8. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 28 Agustus 2018
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1171

_____

Download Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Mediasi Pengaduan Masyarakat