You are currently viewing Regulasi Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua

Regulasi Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua

Judul Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua
Pertimbangan pembentukan
  1. bahwa sesuai Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bahwa besarnya manfaat Jaminan Hari Tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya;
  2. bahwa sesuai Pasal 10 huruf f Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, bahwa BPJS bertugas membayarkan manfaat sesuai ketentuan Program Jaminan Sosial;
  3. bahwa sesuai Pasal 13 huruf g Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS berkewajiban untuk memberikan informasi kepada peserta mengenai saldo jaminan hari tua dan pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  4. bahwa sesuai Pasal 27 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, bahwa ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme penetapan dan distribusi hasil pengembangan program jaminan hari tua diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan;
Materi muatan 7 Pasal, 3 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Penetapan Tingkat Pengembangan
  3. Distribusi Hasil Pengembangan
Tgl pengundangan 3 September 2015
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1329

_____

Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua