You are currently viewing Regulasi Modal Awal Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Regulasi Modal Awal Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Judul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2013 Tentang Modal Awal Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pertimbangan pembentukan
  1. memberikan modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
  2. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
Materi muatan 4 Pasal, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Pemberian modal 
  2. Nilai modal dan sumber
  3. Pelaksanaan pemberian modal awal
  4. Pemberlakuan PP
Tgl pengundangan 12 Desember 2013
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 226

_____

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2013 Tentang Modal Awal Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

 

Leave a Reply