Judul |
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Program Jaminan Sosial Yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial |
Pertimbangan pembentukan |
- berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, telah dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan/atau anggota keluarganya berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta;
- proses bisnis dan prinsip penyelenggaraan program jaminan sosial berbeda dengan kegiatan usaha pada umumnya, sehingga perlu diatur ketentuan khusus mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas program jaminan sosial yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tersebut
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Program Jaminan Sosial yang Diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
|
Materi muatan |
11 pasal, 6 bab, mengatur pokok-pokok berikut:
- Ketentuan umum
- Pajak Penghasilan Bagi BPJS
- Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan BPJS
- Pajak Penghasilan Atas Iuran dan Manfaat Bagi Peserta
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
|
Tgl pengundangan |
30 Desember 2016 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 326 |
_____
Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Program Jaminan Sosial Yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial