You are currently viewing Regulasi Pedoman Pendaftaran Kepesertaan Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah Selain Penyelenggara Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Regulasi Pedoman Pendaftaran Kepesertaan Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah Selain Penyelenggara Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Judul Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendaftaran Kepesertaan Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah Selain Penyelenggara Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Pertimbangan pembentukan
  1. untuk percepatan berusaha perlu mempermudah akses pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerima upah selain penyelenggara negara dengan memanfaatkan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  2. dalam rangka mengembangkan sistem untuk mempermudah akses pendaftaran kepesertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Materi muatan 11 Pasal, 5 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Tata Cara Pendaftaran
  3. Penagihan dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah
  4. Pelaporan
  5. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 24 Oktober 2018
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1478

_____

Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendaftaran Kepesertaan Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah Selain Penyelenggara Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik