Judul |
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendaftaran Kepesertaan Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah Selain Penyelenggara Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
Pertimbangan pembentukan |
- untuk percepatan berusaha perlu mempermudah akses pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerima upah selain penyelenggara negara dengan memanfaatkan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- dalam rangka mengembangkan sistem untuk mempermudah akses pendaftaran kepesertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
|
Materi muatan |
11 Pasal, 5 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
- Ketentuan Umum
- Tata Cara Pendaftaran
- Penagihan dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah
- Pelaporan
- Ketentuan Penutup
|
Tgl pengundangan |
24 Oktober 2018 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1478 |
_____
Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendaftaran Kepesertaan Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah Selain Penyelenggara Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik