Judul | Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin serta Pasal 11A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan |
Materi muatan | 10 Pasal, 3 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 29 Januari 2018 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184 |
_____