You are currently viewing Regulasi Pelayanan Kegawatdaruratan

Regulasi Pelayanan Kegawatdaruratan

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan
Pertimbangan pembentukan
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kegawatdaruratan yang terpadu dan terintegrasi dalam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), diperlukan pengaturan pelayanan kegawatdaruratan;
  2. bahwa pengaturan standar instalasi gawat darurat di Rumah Sakit sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, serta kebutuhan program di bidang pelayanan kesehatan;
Materi muatan 17 Pasal, 5 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Kriteria
  3. Pelayanan
  4. Pembinaan dan Pengawasan
  5. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 31 Desember 2018
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1799

_____

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan

Leave a Reply