Judul |
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan |
Pertimbangan pembentukan |
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kegawatdaruratan yang terpadu dan terintegrasi dalam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), diperlukan pengaturan pelayanan kegawatdaruratan;
- bahwa pengaturan standar instalasi gawat darurat di Rumah Sakit sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, serta kebutuhan program di bidang pelayanan kesehatan;
|
Materi muatan |
17 Pasal, 5 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
- Ketentuan Umum
- Kriteria
- Pelayanan
- Pembinaan dan Pengawasan
- Ketentuan Penutup
|
Tgl pengundangan |
31 Desember 2018 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1799 |
_____
Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan