Judul | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (7), Pasal 22 ayat (1) huruf c, Pasal 26 ayat (2), Pasal 29 ayat (6), Pasal 31, Pasal 34 ayat (4), Pasal 36 ayat (5), Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan |
Materi muatan | 43 Pasal, 9 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 28 November 2013 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400 |
_____