You are currently viewing Regulasi Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial

Regulasi Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial

Judul Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
Materi muatan 10 Pasal, 4 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Penahapan Kepesertaan
  3. Ketentuan Lain-Lain
  4. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 27 Desember 2013
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253

_____

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial

 

Leave a Reply