Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial |
Materi muatan | 10 Pasal, 4 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 27 Desember 2013 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253 |
_____