You are currently viewing Regulasi Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Regulasi Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Judul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Pertimbangan pembentukan
  1. Menjaga kesinambungan program jaminan sosial Kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2015;
  2. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Materi muatan 3 Pasal
Tgl pengundangan 2 Juli 2015
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158

_____

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

 

Leave a Reply