Judul |
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan |
Pertimbangan pembentukan |
- Untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial Kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk diteruskan bagi Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rapat ke 12 Masa Sidang I Tahun Sidang 2016-2017 pada tanggal 12 Oktober 2016 telah menyetujui pencairan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menjadi pembiayaan penyertaan modal negara;
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
|
Materi muatan |
3 Pasal |
Tgl pengundangan |
29 Desember 2016 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 323 |
_____
Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan