You are currently viewing Regulasi Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional

Regulasi Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015

tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional

Pertimbangan pembentukan
  1. bahwa pada penyelenggaraan program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional ditemukan berbagai permasalahan termasuk potensi Kecurangan (Fraud) yang dapat menimbulkan kerugian bagi dana jaminan sosial nasional;
  2. bahwa kerugian dana jaminan sosial kesehatan akibat Kecurangan (Fraud) perlu dicegah dengan kebijakan nasional pencegahan Kecurangan (Fraud) agar dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dalam sistem jaminan sosial nasional dapat berjalan dengan efektif dan efisien;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional;
Materi muatan 31 Pasal, 7 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Tindakan Kecurangan JKN
  3. Pencegahan Kecurangan JKN
  4. Pembinaan dan Pengawasan
  5. Sanksi Administratif
  6. Ketentuan Peralihan
  7. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 25 Mei 2015
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 739

_____

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional

Leave a Reply