Judul |
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015
tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional |
Pertimbangan pembentukan |
- bahwa pada penyelenggaraan program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional ditemukan berbagai permasalahan termasuk potensi Kecurangan (Fraud) yang dapat menimbulkan kerugian bagi dana jaminan sosial nasional;
- bahwa kerugian dana jaminan sosial kesehatan akibat Kecurangan (Fraud) perlu dicegah dengan kebijakan nasional pencegahan Kecurangan (Fraud) agar dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dalam sistem jaminan sosial nasional dapat berjalan dengan efektif dan efisien;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional;
|
Materi muatan |
31 Pasal, 7 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
- Ketentuan Umum
- Tindakan Kecurangan JKN
- Pencegahan Kecurangan JKN
- Pembinaan dan Pengawasan
- Sanksi Administratif
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
|
Tgl pengundangan |
25 Mei 2015 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 739 |
_____
Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional