Judul |
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya Pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional |
Pertimbangan pembentukan |
- bahwa pengembangan sistem kendali mutu dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan jaminan kesehatan;
- bahwa diperlukan pengaturan terkait penerapan sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan;
|
Materi muatan |
18 Pasal, 4 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
- Ketentuan Umum
- Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya
- Dewan Pertimbangan Medik
- Ketentuan Penutup
|
Tgl pengundangan |
29 Desember 2016 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2069 |
_____
Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya Pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional