Judul | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan |
Pertimbangan pembentukan | Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan |
Materi muatan | 16 Pasal, 8 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl Pengundangan | 3 Desember 2012 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264 |
_____