Judul | Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 147/Huk/2013 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 15 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan |
Materi muatan | 7 Pokok keputusan |
Tgl pengundangan | 17 Desember 2013 |
Pengundangan | — |
_____