Judul | Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 170/Huk/2015 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2016 |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 15 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Pasal 11B ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan |
Materi muatan | 5 Pokok keputusan |
Tgl pengundangan | 9 Desember 2015 |
Pengundangan | — |
_____