Judul | Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5/Huk/2018 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2018 |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 15 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Pasal 11B ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan |
Materi muatan | 4 Pokok keputusan |
Tgl pengundangan | 2 Januari 2018 |
Pengundangan | — |
_____