Judul | Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional |
Pertimbangan pembentukan | untuk menjalankan tugas BPJS Kesehatan dalam membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan serta menerapkan kendali mutu dan kendali biaya, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan
pengajuan dokumen klaim dan pembayaran pelayanan kesehatan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan |
Materi muatan | 26 Pasal, 5 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 5 September 2017 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1217 |
_____