You are currently viewing Regulasi Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Regulasi Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Judul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 41 ayat (3), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Materi muatan 66 Pasal, 7 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Perencanaan Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 
  3. Pelaksanaan Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  4. Pengawasan Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  5. Ketentuan Lain-lain
  6. Ketentuan Peralihan
  7. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 27 Desember 2013
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 256

_____

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

 

Leave a Reply