Judul | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 41 ayat (3), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial |
Materi muatan | 66 Pasal, 7 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 27 Desember 2013 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 256 |
_____