Judul |
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan |
Pertimbangan pembentukan |
- untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, perlu memberikan acuan dalam pengenaan urun biaya dan selisih biaya sebagai bagian upaya kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
|
Materi muatan |
20 Pasal, 5 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
- Ketentuan Umum
- Urun Biaya
- Selisih Biaya
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
|
Tgl pengundangan |
17 Desember 2018 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1663 |
_____
Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan