Judul | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah |
Materi muatan | 7 Pasal, 6 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 2 Mei 2014 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 589 |
_____