You are currently viewing Regulasi  Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Regulasi Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014

tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
Materi muatan 7 Pasal, 6 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN
  3. Jasa Pelayanan Kesehatan
  4. Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan
  5. Pembinaan dan Pengawasan
  6. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 2 Mei 2014
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 589

_____

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Leave a Reply