You are currently viewing Regulasi Penilaian Kegawatdaruratan dan Prosedur Penggantian Biaya Pelayanan Gawat Darurat

Regulasi Penilaian Kegawatdaruratan dan Prosedur Penggantian Biaya Pelayanan Gawat Darurat

Judul Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penilaian Kegawatdaruratan dan Prosedur Penggantian Biaya Pelayanan Gawat Darurat
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
Materi muatan 19 Pasal, 4 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Penilaian Kegawatdaruratan
  3. Prosedur Penggantian Biaya Kegawatdaruratan
  4. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 13 Februari 2018
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 253

_____

Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penilaian Kegawatdaruratan dan Prosedur Penggantian Biaya Pelayanan Gawat Darurat