Judul | Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penilaian Kegawatdaruratan dan Prosedur Penggantian Biaya Pelayanan Gawat Darurat |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan |
Materi muatan | 19 Pasal, 4 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 13 Februari 2018 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 253 |
_____