Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyakit Akibat Kerja |
Materi muatan | 7 Pasal |
Tgl pengundangan | 29 Januari 2019 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 18 |
_____
Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja