You are currently viewing Regulasi Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Regulasi Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Judul Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal, Pasal 15, Pasal 17 ayat (7), Pasal 17 A ayat (6), Pasal 26 ayat (3), Pasal 31, Pasal 40 ayat (5), dan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
Materi muatan 90 Pasal, 9 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Kepesertaan
  3. Iuran Kepesertaan Jaminan Kesehatan
  4. Penyelenggara Pelayanan Kesehatan
  5. Peningkatan Mutu dan Penambahan Manfaat Jaminan Kesehatan
  6. Kompensasi
  7. Kendali Mutu dan Kendali Biaya
  8. Pelaporan dan Utilization Review
  9. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 1 Januari 2014
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1

_____

Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan