Judul | Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal, Pasal 15, Pasal 17 ayat (7), Pasal 17 A ayat (6), Pasal 26 ayat (3), Pasal 31, Pasal 40 ayat (5), dan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan |
Materi muatan | 90 Pasal, 9 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 1 Januari 2014 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1 |
_____