Judul |
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil |
Pertimbangan pembentukan |
- bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta berhak memperoleh perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan;
- bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan terpencil dan sangat terpencil dilakukan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas, kualitas pelayanan kesehatan serta memberikan kepastian hukum;
|
Materi muatan |
38 Pasal, 10 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
- Ketentuan Umum
- Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah
- Penetapan
- Pendekatan Pelayanan Kesehatan
- Insentif dan Fasilitas
- Pencatatan dan Pelaporan
- Pendanaan
- Pembinaan dan Pengawasan
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
|
Tgl pengundangan |
8 Januari 2018 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 16 |
_____
Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil