You are currently viewing Regulasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil

Regulasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2015

tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil

Pertimbangan pembentukan
  1. bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta berhak memperoleh perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan;
  2. bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan terpencil dan sangat terpencil dilakukan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas, kualitas pelayanan kesehatan serta memberikan kepastian hukum;
Materi muatan 38 Pasal, 10 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah
  3. Penetapan
  4. Pendekatan Pelayanan Kesehatan
  5. Insentif dan Fasilitas
  6. Pencatatan dan Pelaporan
  7. Pendanaan
  8. Pembinaan dan Pengawasan
  9. Ketentuan Peralihan
  10. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 8 Januari 2018
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 16

_____

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil

Leave a Reply