Judul | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan PAsal 33, Pasal 34 ayat (4), Pasal 45 ayat (3), dan Pasal 46 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional |
Materi muatan | 63 Pasal, 11 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 30 Juni 2015 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154 |
_____