Judul | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun |
Pertimbangan pembentukan | Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (8) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional |
Materi muatan | 166 Pasal, 18 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 30 Juni 2015 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155 |
_____