Judul |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) |
Pertimbangan pembentukan |
- pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), yang merupakan bencana non alam yang telah ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional, telah mengakibatkan meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang berdampak luas di Indonesia;
- implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang berdampak luas di Indonesia atas bencana non alam penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja/buruh termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan;
- ketidakmampuan perusahaan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan secara masif dapat berdampak pada kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
- Pemerintah perlu melakukan tindakan khusus untuk menj aga ke sinambungan pe nyelen ggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akibat bencana non alam penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
- perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
|
Materi muatan |
29 pasal, 5 bab, mengatur pokok-pokok berikut:
- Ketentuan umum
- Penyesuaian Iuran
- Manfaat
- Keberlakuan
- Ketentuan Penutup
|
Tgl pengundangan |
1 September 2020 |
Pengundangan |
Salinan Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 |
_____
Download Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)