Judul |
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/Pmk.02/201913 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/Pmk.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran |
Pertimbangan pembentukan |
- bahwa ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan yang dianggarkan oleh Pemerintah bagi penerima bantuan iuran telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran;
- bahwa untuk menjaga likuiditas dana jaminan sosial kesehatan dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan penerima bantuan iuran, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran;
|
Materi muatan |
2 Pasal, 4 pokok perubahan |
Tgl pengundangan |
29 Maret 2019 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 355 |
_____
Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/Pmk.02/201913 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/Pmk.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran