Judul | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan |
Pertimbangan pembentukan | Untuk meningkatkan pemberian pelayanan Kesehatan bagi peserta jaminan Kesehatan. |
Materi muatan | 2 Pasal |
Tgl pengundangan | 7 Oktober 2015 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226 |
_____