Judul |
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional |
Pertimbangan pembentukan |
- bahwa kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional bersifat wajib bagi setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran
- bahwa pembayaran iuran Jaminan Kesehatan dapat dilakukan oleh Peserta, Pemberi Kerja, Pemerintah atau pihak lain atas nama Peserta sesuai dengan status kepesertaan
- bahwa untuk menjamin keberlangsungan kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu diatur mekanisme perubahan status kepesertaan dari satu status kepesertaan ke status kepesertaan lain
|
Materi muatan |
12 Pasal, 4 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
- Ketentuan Umum
- Perubahan Kepesertaan
- Perlakuan Terhadap Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan
- Ketentuan Penutup
|
Tgl pengundangan |
1 Desember 2016 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1830 |
_____
Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional