You are currently viewing Regulasi Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Regulasi Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Judul Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Pertimbangan pembentukan
  1. bahwa kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional bersifat wajib bagi setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran
  2. bahwa pembayaran iuran Jaminan Kesehatan dapat dilakukan oleh Peserta, Pemberi Kerja, Pemerintah atau pihak lain atas nama Peserta sesuai dengan status kepesertaan
  3. bahwa untuk menjamin keberlangsungan kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu diatur mekanisme perubahan status kepesertaan dari satu status kepesertaan ke status kepesertaan lain
Materi muatan 12 Pasal, 4 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Perubahan Kepesertaan
  3. Perlakuan Terhadap Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan
  4. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 1 Desember 2016
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1830

_____

Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional