Judul |
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2015
tentang Peta Jalan Sistem Informasi Kesehatan Tahun 2015-2019 |
Pertimbangan pembentukan |
- bahwa dalam rangka menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif dan efisien diperlukan penguatan sistem informasi kesehatan untuk menghasilkan data dan informasi kesehatan yang andal dan mudah diakses;
- bahwa dalam rangka penguatan sistem informasi kesehatan yang ideal perlu disusun acuan kebijakan dan perencanaan sistem informasi kesehatan sebagai landasan, arah, dan tujuan, serta tahapan pengembangan dan penguatan sistem informasi kesehatan nasional dalam lima tahun ke depan;
|
Materi muatan |
5 Pasal |
Tgl pengundangan |
19 Januari 2016 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 77 |
_____
Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Sistem Informasi Kesehatan Tahun 2015-2019