Judul | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (7) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Pasal 5 ayat (1) huruf f, dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |
Materi muatan | 10 Pasal |
Tgl pengundangan | 30 Desember 2016 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2109 |
_____