Judul | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2016
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat |
Pertimbangan pembentukan | untuk meningkatkan upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif melalui pencegahan dan pengendalian penyakit serta peningkatan kesehatan masyarakat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok |
Materi muatan | 6 Pasal |
Tgl pengundangan | 10 Oktober 2016 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1500 |
_____