Judul |
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional |
Pertimbangan pembentukan |
- bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 27 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan telah melakukan perjanjian kerja sama koordinasi manfaat bagi Peserta Jaminan Kesehatan;
- bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka menjamin pemberian layanan kesehatan Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan
|
Materi muatan |
19 Pasal, 6 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
- Ketentuan Umum
- Koordinasi Manfaat
- Mekanisme Penagihan iuran
- Mekanisme Pemberian Layanan Kesehatan
- Mekanisme Penagihan dan Pembayaran Klaim
- Ketentuan Penutup
|
Tgl pengundangan |
28 Juni 2016 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 939 |
_____
Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional