Judul |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia |
Pertimbangan pembentukan |
- program jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat termasuk Tenaga Kerja Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, perlu dilakukan perubahan;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia
|
Materi muatan |
47 Pasal, 12 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
- Ketentuan Umum
- Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia
- Kepesertaan dan Tata Cara Pendaftaran
- Iuran dan Tata Cara Pembayaran
- Manfaat Program Jaminan Sosial
- Tata Cara Pelaporan dan Klaim
- Pelaporan dan Evaluasi
- Penyelesaian Perselisihan
- Pengawasan
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
|
Tgl pengundangan |
28 Juli 2017 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1045 |
_____
Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia