You are currently viewing Regulasi  Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia

Regulasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia

Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia
Pertimbangan pembentukan
  1. program jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat termasuk Tenaga Kerja Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, perlu dilakukan perubahan;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia
Materi muatan 47 Pasal, 12 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia
  3. Kepesertaan dan Tata Cara Pendaftaran
  4. Iuran dan Tata Cara Pembayaran
  5. Manfaat Program Jaminan Sosial
  6. Tata Cara Pelaporan dan Klaim
  7. Pelaporan dan Evaluasi
  8. Penyelesaian Perselisihan
  9. Pengawasan
  10. Ketentuan Lain-Lain
  11. Ketentuan Peralihan
  12. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 28 Juli 2017
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1045

_____

Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia

Leave a Reply