Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/Pmk.02/2016 tentang Standar Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
Pertimbangan pembentukan | dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
Materi muatan | 10 Pasal, 6 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 4 Januari 2017 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 18 |
_____