You are currently viewing Regulasi Standar Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Regulasi Standar Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/Pmk.02/2016 tentang Standar Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pertimbangan pembentukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Materi muatan 10 Pasal, 6 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Kesehatan Keuangan
  3. Pelaporan Kesehatan Keuangan
  4. Rencana Penyehatan Keuangan
  5. Ketentuan Lain-Lain
  6. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 4 Januari 2017
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 18

_____

Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/Pmk.02/2016 tentang Standar Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan