You are currently viewing Regulasi Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Regulasi Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016

tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pertimbangan pembentukan
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, besaran kapitasi dan non kapitasi, Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) dan non Indonesian Case Based Groups (non INA-CBG’s) ditinjau sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri;
  2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan kesehatan di fasilitas Kesehatan, sehingga perlu disempurnakan;
Materi muatan 28 Pasal, 5 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Tarif pada FKTP
  3. Tarif pada FKRTL

5.   Ketentuan Peralihan

6.   Ketentuan Penutup

Tgl pengundangan 26 Oktober 2016
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601

_____

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

 

Leave a Reply