Judul | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan |
Materi muatan | 6 Pasal |
Tgl pengundangan | 12 November 2013 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392 |
_____