You are currently viewing Regulasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Penggantian dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional

Regulasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Penggantian dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional

 

Judul Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Penggantian dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
Pertimbangan pembentukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
Materi muatan 32 Pasal, 9 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang
  3. Susunan Organisasi
  4. Tata Kerja
  5. Pengangkatan dan Pemberhentian
  6. Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan Pada Dewan Jaminan Sosial Nasional
  7. Pembiayaan
  8. Ketentuan Peralihan
  9. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 24 Juni 2008
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 84

_____

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Penggantian dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional

 

 

Leave a Reply