Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Penggantian dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional |
Pertimbangan pembentukan | dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional |
Materi muatan | 32 Pasal, 9 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 24 Juni 2008 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 84 |
_____