Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua |
Materi muatan | 10 Pasal, 3 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 19 Agustus 2015 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230 |
_____