You are currently viewing Regulasi Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Regulasi Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

 

Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Materi muatan 10 Pasal, 3 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
  3. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 19 Agustus 2015
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230

_____

Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

 

Leave a Reply