You are currently viewing Regulasi Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Regulasi Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Judul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pertimbangan pembentukan Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Materi muatan 21 Pasal, 6 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Tata Cara Kerja Sama BPJS dengan Lembaga Pemerintah
  3. Tata Cara Hubungan Kerjasama dengan BPJS dengan Organisasi atau Lembaga Lain Dalam Negeri dan Luar Negeri
  4. Keanggotaan BPJS Dalam Organisasi atau Lembaga Internasional
  5. Ketentuan Peralihan
  6. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 19 Desember 2013
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230

_____

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

 

 

Leave a Reply