Judul | Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17, Pasal 17A dan Pasal 17A.1 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan |
Materi muatan | 28 Pasal, 5 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 28 Juni 2016 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 938 |
_____