Judul |
Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial |
Pertimbangan pembentukan |
- bahwa anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS yang melakukan pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dikenakan sanksi administratif;
- bahwa untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Dewan Jaminan Sosial Nasional membentuk Tim Panel;
- bahwa untuk ketertiban, kelancaran dan efektifitas pelaksanaan tugas Tim Panel, perlu ditetapkan Tata Cara Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
|
Materi muatan |
24 Pasal, 6 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
- Ketentuan Umum
- Larangan Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Tata Cara Penyampaian Laporan
- Pemeriksaan Laporan Pengaduan
- Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan
- Ketentuan Penutup
|
Tgl pengundangan |
28 Agustus 2018 |
Pengundangan |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1170 |
_____
Download Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial