Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 dan Pasal 36 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial |
Materi muatan | 38 Pasal, 5 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 9 Juli 2014 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 162 |
_____