You are currently viewing Regulasi Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Serta Calon Anggota Pengganti Antar waktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Regulasi Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Serta Calon Anggota Pengganti Antar waktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

 

Judul Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 dan Pasal 36 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Materi muatan 38 Pasal, 5 Bab, mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Persyaratan, Keanggotaan, dan Tata Cara Pemilihan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi
  3. Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Direksi
  4. Pendanaan
  5. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 9 Juli 2014
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 162

_____

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Leave a Reply