Judul | Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan |
Pertimbangan pembentukan | untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (6), Pasal 40 ayat (4), Pasal 41 ayat (2), dan Pasal 42 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan |
Materi muatan | 36 Pasal, 6 Bab mengatur pokok-pokok berikut:
|
Tgl pengundangan | 18 Desember 2018 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1665 |
_____