You are currently viewing Regulasi Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan

Regulasi Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan

Judul Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
Pertimbangan pembentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (6), Pasal 40 ayat (4), Pasal 41 ayat (2), dan Pasal 42 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Materi muatan 36 Pasal, 6 Bab mengatur pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Tata Cara Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
  3. Tata Cara Pembayaran Tunggakan Iuran dan Denda Iuran Jaminan Kesehatan
  4. Pencatatan Iuran, Tunggakan Iuran dan Denda Iuran Jaminan Kesehatan 
  5. Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan
  6. Ketentuan Penutup
Tgl pengundangan 18 Desember 2018
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1665

_____

Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan